Jumat 05 Jun 2020 19:23 WIB

Dana Tapera Juga Dikelola Secara Syariah

Pengelolaan dana Tapera akan dilakukan secara transparan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Foto perumahan, ilustrasi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai beroperasi tahun ini.
Foto: Republika/Prayogi
Foto perumahan, ilustrasi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai beroperasi tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengelola dana peserta dengan dua cara. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan selain dengan cara konvensional, dana peserta juga akan dikelola secara syariah.

"Kebetulan dua hari yang lalu kami juga diskusi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) kami mungkin akan banyak terlibat terkait dengan pemanfaatan dana wakaf," kata Adi dalam konferensi video, Jumat (5/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, banyak tanah-tanah yang diwakafkan dan dapat digunakan untuk membangun perumahan dengan cara sewa. Cara tersbut menurutnya ada kemungkinan dikhususkan untuk peserta mandiri Tapera yang kriteriannya di bawah upah minimum regional (UMR).

"Jadi banyak sekali yang bisa menjawab terkait kebutuhan perumahan," tutur Adi.

Deputi Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Haryono mengatakan skema yang dipakai BP tapera menggunakan kontrak investasi kolektif. Dalam pengelolaan kontrak investasi kolektif dilakukan dengan cara konvesnsional dan syariah.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan dana akan dikelola dan diinvestasikan secara transparan. "BP Tapera bekerja sama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi," kata Adi dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/6) malam.

Adi menjelaskan, peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, kata dia, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement