EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) perhiasan agar bisa bertahan saat wabah Covid-19. Selama ini sektor tersebut telah mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyebutkan, perhiasan merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia. Sebab sumbangsihnya dapat mendongkrak nilai ekspor industri pengolahan nonmigas, yakni sebesar 1,55 persen sepanjang 2019.
Total ekspor sektor industri itu pada tahun lalu mencapai 126,57 miliar dolar AS. “Kemudian pada kuartal I 2020, kontribusinya mencapai 284,9 juta dolar AS," ujar dia melalui keterangan resmi pada Jumat, (5/6).
Selama lima tahun terakhir yakni dari 2015 sampai 2019, kata dia, neraca perdagangan perhiasan selalu surplus setiap tahun. “Total perdagangan perhiasan pada 2019 sebesar 2,073 miliar dolar AS, terdiri dari ekspor yang menembus hingga 1,957 miliar dolar AS. Tahun lalu, terjadi surplus 1,842 miliar dolar AS,” tutur Gati.
Pandemi Covid-19, lanjutnya, membawa dampak negatif terhadap bisnis industri perhiasan. Khususnya di berbagai daerah yang menjadi sentra emas dan perhiasan seperti di Jawa Timur, Jawa Barat, dan beberapa daerah lainnya.
“Industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan oleh efek domino pandemi ini. Alasannya, produk perhiasan bukan merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup, selain itu banyak toko emas fisik yang dilarang beroperasi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” jelas dia.
Agar dapat bangkit kembali, pemerintah sudah memberikan berbagai kebijakan strategis dalam upaya mendukung sektor manufaktur, termasuk IKM. Misalnya, pemberian stimulus fiskal mengenai keringanan pajak dan program restrukturisasi kredit.
“Kami juga telah mengusulkan skema stimulus fiskal penurunan biaya. Lalu menambah pembiayaan modal kerja sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Gati.
Di samping itu, Ditjen IKMA Kemenperin sedang bekerja sama dengan beberapa marketplace demi mengampanyekan beragam produk lokal. Hal itu guna mendorong penjualan pelaku usaha dan IKM, termasuk produk emas dan perhiasan.