EKBIS.CO, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan mendukung Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, KSPI meminta agar perbaikan dilakukan terhadap program tersebut, salah satunya dengan merealisasikannya dalam bentuk rumah dan hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI).
"Karena perumahan itu adalah hak dasar rakyat, maka dalam program ini pemerintah harus menyedikan rumah. Bukan hanya mengumpulkan tabungan kemudian meminta peserta untuk membeli rumah sendiri," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (8/6).
Said menyampaikan, jika hanya berbentuk tabungan, maka buruh akan akan kesulitan untuk membeli rumah. Dengan membangun perumahan sendiri, kata dia, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah, berbeda dengan pengembang yang kerap berorientasi pada keuntungan.
"Misalnya seperti konsep Perumnas, pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Jadi tidak melalui pengembang yang seringkali hanya berorientasi pada keuntungan," jelas dia.
Karena dibangun oleh pemerintah, kata dia, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) Rp 0. Hal yang lain yang dapat dilakukan ialah memperpanjang jangka waktu cicilan. Dengan jangka waktu cicilan yang lebih lama, maka cicilan akan lebih kecil dengan bunga 0 persen.
“Oleh karena ini adalah program kepemilikan rumah, maka pesertanya adalah buruh yang belum memiliki rumah,” kata Said.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera beroperasi setelah diterbitkannya Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan terdapat ketentuan tertentu bagi peserta Tapera untuk mendapatkan pembiayaan.
"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan," kata Adi dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/6) malam.
Adi menjelaskan peserta Tapera dapat menerima pembiayaan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Hal tersebut dilakukan berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.
"Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi," ujar Adi.
Dia memastikan, manfaat pembiayaan tersebut dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan. Pengajuan dapat dilakukan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," tutur Adi.
Dengan diterbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, Adi mengatakan dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS aktif. Saldo awal Peserta tersebut selanjutnya akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
Adi menegaskan, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2021. "Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," jelas Adi.