Selasa 09 Jun 2020 07:20 WIB

Pertamina Wajibkan Pekerja Serahkan Rapid Test Sebelum WFO

Pertamina selain fasilitasi rapid test juga batasi jumlah pekerja ke kantor.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pekerja Pertamina sedang melakukan Rapid Test yang di adakan di Lobby Anex Kantor Pertamina Pusat, Senin (8/6)
Foto: Pertamina
Pekerja Pertamina sedang melakukan Rapid Test yang di adakan di Lobby Anex Kantor Pertamina Pusat, Senin (8/6)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Memasuki era tatanan kenormalan baru (The New Normal), Pertamina mewajibkan pekerja untuk melakukan Rapid Test sebelum memulai Work From Office (WFO) dan menyerahkan hasilnya kepada petugas sebelum memasuki kantor Pertamina. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya skrining kesehatan pekerja, yaitu mulai dari pengecekan suhu tubuh hingga rapid test.  

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengungkapkan, Pertamina mewajibkan pekerja untuk melakukan skrining kesehatan melalui pengisian Health Alert Form. Selain itu, memfasilitasi pekerja untuk menjalankan Rapid Test untuk memastikan pekerja yang akan melaksanakan WFO dalam kondisi sehat dan meminimalkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan kerja. 

Selama masa pandemi Covid-19, 65 persen pekerja Pertamina tetap konsisten menjalankan kegiatan operasional di lapangan, sedangkan 35 persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun mulai hari ini, dari populasi pekerja WFH tersebut telah diatur 25 persen pekerja masuk dan bekerja di kantor. Angka ini akan bertahap meningkat hingga mencapai 50 persen kapasitas ruang kerja sesuai arahan dari pemerintah. 

photo
Karyawan Pertamina melewati skrining tes suhu tubuh sebelum bekerja kembali - (Pertamina)

“Kami membatasi jumlah pekerja yang masuk kantor untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Sehingga kami mengatur pekerja yang berkondisi fit ke dalam 4 (empat) tim dengan komposisi jumlah yang seimbang. Setiap tim bekerja secara bergantian setiap 2 (dua) minggu” ujar Fajriyah. 

Fajriyah juga menambahkan, untuk pekerja yang memiliki kondisi khusus, seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi  penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH.

Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO The New Normal, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts Covid-19  ke seluruh pekerja berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen serta buku saku yang bisa menjadi panduan pekerja dalam menjalankan WFO. “Dengan safety kit yang sudah kita berikan, tidak ada lagi alasan pekerja untuk tidak mengikuti protocol COVID-19 yang sudah ditentukan” imbuh Fajriyah.

Selain menghimbau seluruh pekerja membawa bekal sendiri dan mewajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri, Pertamina juga mewajibkan penggunaan moda transportasi sendiri atau kendaraan yang disediakan perusahaan. “Pertamina telah menyediakan shuttle bus di beberapa titik yang tersebar di Jabodetabek untuk mengakomodir pekerja dan mitra kerja yang menggunakan angkutan umum,” ujar Fajriyah.

Untuk pengaturan lingkungan kerja, lanjut Fajriyah, Pertamina telah mengatur tata letak ruangan dengan mengurangi kapasitas setiap ruangan untuk menjaga physical distancing. Absensi dan juga meeting tetap dilakukan secara online. Selama istirahat, pekerja juga tetap harus menjaga jarak termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan tidak diperkenankan keluar lingkungan kantor, kecuali dengan ijin khusus.

“Pertamina menyesuaikan aturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta memastikan seluruh layanan kantor berjalan dengan baik dengan memaksimalkan penerapan digital dan menghindari kontak fisik untuk mencegah penularan Covid-19,” pungkas Fajriyah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement