EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk menyempurnakan skema Tapera Syariah. Deputi Komisioner Pengarahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan skema syariah merupakan amanat dalam UU 4/2016 dan PP 25/2020.
"Skema syariah masih dalam pembahasan, tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan DSN," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (9/6).
Produk syariah Tapera nantinya tidak hanya membawa keterlibatan bank syariah, tetapi secara menyeluruh. Mulai dari kepesertaan, pengelolaan dana dan fitur pemanfaatannya untuk penyaluran pembiayaan. Keseluruhannya harus dalam kerangka syariah.
Saat nanti mulai beroperasi, BP Tapera akan melakukan proses pendaftaran sebagai Peserta Tapera. Salah satu informasi yang harus diisi saat memulai keanggotaan adalah adalah pilihan program yang akan diikuti, mau Konvensional atau Syariah.
Secara rinci, skema syariah masih dalam pembahasan dan terus berkoordinasi dengan DSN. Salah satu yang dibahas juga adalah terkait pemanfaatan aset wakaf dalam skema syariah.
Eko mengatakan, dalam PP Tapera Pasal 63, disebutkan antara lain, Dana Tapera dapat bersumber dari Dana Wakaf. Jadi, selain dana yang bersumber dari iuran atau simpanan Peserta, BP Tapera juga dapat mengelola dana yang bersumber Dana Wakaf.
Ini nantinya akan disalurkan sebagai sumber dana pembiayaan perumahan. Tata cara dan mekanismenya masih dalam penyusunan, dan berkoordinasi dengan DSN. Pada waktunya, setelah pembahasan skema dengan DSN selesai, BP Tapera juga akan koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Untuk detilnya belum kita bahas, jadi masih framework-nya dulu dengan DSN," katanya.
BP Tapera menargetkan beberapa hal pada 2020-2021. Seperti membangun kredibilitas, pengalihan program Taperum-PNS ke BP Tapera, operasional dengan fokus pada layanan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pengalihan program FLPP ke BP Tapera.
Pada 2022-2023 akan ada perluasan kepesertaan pada segmen BUMN, BUMD, BUMDes, dan TNI/Polri. Termasuk pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital platform.