EKBIS.CO, JAKARTA – Maskapai saat ini sudah bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen. Meskipun begitu, maskapai dan online travel agent (OTA) diminta melakukan sosialisasi ketentuan penerbangan bagi calon penumpang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanti meminta maskapai dan OTA menyosiaisasikan ketentuan penumpang pesawat. "Sebelum tiket dijual baik maskapai atau OTA bisa memberikan sosialisasi agar penumpang tahu persyaratan yang ada," kata Novie dalam konferensi video, Selasa (9/6).
Jika mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, semua orang yang akan bepergian wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Selain itu, untuk perjalanan orang dalam negeri, penumpang wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Juga memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan kedatangan dari luar negeri, penumpang diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan. Hal tersebut dilakukan jika belum melaksanakan tes dan tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Novie memastikan, Kemenhub juga mengatur bagaimana interaksi penumpang dan kru di dalam pesawat, penyajian makanan, hingga tiba di tujuan. "Setelah landing mereka harus diatur juga oleh kru dan bertanggung jawab mengatur antrean," ungkap Novie.