EKBIS.CO, SEMARANG -- PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memberikan sejumlah kemudahan bagi perjalanan penumpang dalam masa adaptasi menuju situasi new normal. Salah satunya, konter layanan rapid test berbiaya terjangkau.
Kendati begitu, kemudahan yang diberikan oleh otoritas bandara tetap mengedepankan protokol kesehatan serta protokol pencegahan panyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pemerintah. "Salah satu kemudahan yang diberikan adalah persyaratan dokumen calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara," kata GM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6).
Salah satu dokumen yang harus dipenuhi penumpang adalah hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil nonreaktif. Guna mendukung kemudahan bagi para calon penumpang yang akan berangkat, lanjut Hardi, kini di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau.
Fasilitas konter layanan rapid test yang berlokasi di lantai 1A gedung parkir bandara ini diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang. Konter layanan rapid test dibuka setiap hari pada pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat tapi surat keterangan bebas Covid-19 miliknya sudah tidak berlaku lagi. Demikian halnya bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test agar dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang.
"Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja," Hardi.
Persyaratan dokumen penumpang tersebut, kata Hardi, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Adapun persyaratan tersebut meliputi calon penumpang harus bisa menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah dan masih berlaku. Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari sejak dikeluarkan atau hasil rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.
Namun bagi calon penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.