EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta daerah memaksimalkan kas mereka terlebih dahulu untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Permintaan ini disampaikan Sri merespons permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Kemenkeu membantu biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak bagi wilayah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal di tengah pandemi Covid-19.
Sri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaraan Pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Hanya saja, memang ada pernyataan yang menyebutkan APBN dapat mendukung pelaksanaan Pilkada dengan beberapa ketentuan.
Saat ini, Sri menjelaskan, pihaknya sedang mengevaluasi kemampuan fiskal 270 daerah yang seharusnya melakukan Pilkada Serentak 2020 bersama dengan Kemendagri. "Kami identifikasi, supaya dapat memenuhi perintah dari Undang-Undang bahwa Pilkada itu pada dasarnya harus ditetapkan oleh APBD, didanai APBD masing-masing," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (11/6).
Sri mengakui, keuangan beberapa daerah memang sedang mengalami goncangan karena refocusing dan realokasi untuk penanganan pandemi. Tapi, merujuk pernyataan Tito dalam Rapat Kerja tersebut, refocusing dan realokasi tidak berlaku untuk dana yang sudah dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada sejak awal tahun.
Sri tetap membuka kemungkinan pemberian bantuan seperti dana talangan bagi daerah yang memang teridentifikasi tidak memiliki anggaran cukup untuk Pilkada Serentak. Hanya saja, opsi ini diberlakukan setelah melalui proses identifikasi dan evaluasi kapasitas fiskal daerah.
"Kalau seandainya ada mekanisme tertentu antara kami dan daerah seperti semacam dana talangan, itu coba kami kembangkan. Tetap, disiplin Pilkada berasal dari daerah, APBD," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Sri mengatakan, Kemendagri mengajukan permintaan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp 1,36 triliun yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Rabu (10/6). Total tersebut disampaikan Kemendagri berdasarkan kapasitas kemampuan fiskal tiap daerah.
Daerah dengan indeks kapasitas fiskal (IKF) sangat tinggi membutuhkan dukungan APBN sebanyak Rp 200,80 miliar, sementara IKF tinggi Rp 304,19 miliar dan IKF sedang Rp 148,63 miliar. IKF rendah memerlukan Rp 288,26 miliar dan IKF sangat rendah butuh Rp 78,69 miliar. Selain itu, anggaran juga dibutuhkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PAM untuk Pilkada Serentak.