EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemnhub) saat ini sudah memperbolehkan perusahaan transportasi menaikan jumlah kapasitas penumpang hingga 70 persen. Meski begitu Perum Damri saat ini memilih untuk tidak menaikan kapasitas penumpangnya.“Walaupun kami boleh isi 70 persen tapi kita lihat dulu ke depan. Jadi kami tetap di 50 persen dulu sekarang,” kata Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin dalam diskusi virtual, Jumat (12/6).
Damri akan mengevaluasi terlebih dahulu untuk saat ini untuk menentukan bisa atau tidaknya kapasitas penumpang dinaikan menjadi 70 persen. Milatia beranggapan khusus transportasi bus sangat brisiko jika kapasitas dinaikan tanpa perkiraan lebih detil.
Milatia menuturkan, Damri juga memikirkan sejumlah pertimbangan meski bus yang dioperasikan masuk dalam kelompok eksekutif. “Walau bus eksekutif kita tahu kelompok pelanggan ada pada tataran beberapa segmen menengah ke bawah. Tidak semudah itu menaikan kapasitas menjadi 70 persen dengan risiko kesehatan,” ujar Milatia.
Terlebih, Milatia beranggap pegawai Damri khususnya pengemudi dan kru bus juga sangat rentan menularkan dan tertular virus Covid-19. Meski saat ini transportasi sudah diperbolehkan melayani penumpang umum, Milatia menegaskan Damri juga tidak begitu saja membuka rute bus antar kota antar provinsi (AKAP).
“Kami berhati-hati sekali dan memperhitungkan betul untuk AKAP. Jangan sampai gara-gara ada sesuatu, pelanggan kami pergi dari Damri. Kami ingin penumpang merasa kalau naik Damri itu naik angkutan umum yang sehat,” jelas Milatia.
Saat ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam surat edaran tersebut diatur mengenai aturan kapasitas transportasi darat selama masa transisi menuju kenormalan baru.
Budi menjelaskan untuk angkutan bus mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2020 diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 70 persen. “Ketentuan ini diperbolehkan untuk bus yang beroperasi di zona oranye, kuning, dan hijau. Untuk di zona merah masih dilarang beroperasi,” jelas Budi.
Sementara ini nantinya pada fase ketiga yaitu mulai 1-31 Agustus 2020 yakni memasuki kenormalan baru, kapasitas juga rencananya dapat ditingkatkan. Pada masa tersebut, bus diperbolehkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 85 persen.