Sabtu 13 Jun 2020 17:18 WIB

Mukisi Susun Sertifikasi Rumah Sakit Syariah Daring

Dalam situasi pandemi sertifikasi rumah sakit tak mungkin dilakukan on site.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana Rumah Sakit Islam Bogor (RSIB), Kota Bogor, Kamis (20/2). RSIB akan bertransformasi menjadi rumah sakit syariah perdana di Kota Bogor pada 2025 nanti.
Foto: Imas Damayanti/Republika
Suasana Rumah Sakit Islam Bogor (RSIB), Kota Bogor, Kamis (20/2). RSIB akan bertransformasi menjadi rumah sakit syariah perdana di Kota Bogor pada 2025 nanti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) mengupayakan sertifikasi daring bagi rumah sakit yang ingin mendapatkan sertifikat syariah di tengah pandemi Covid-19. Mukisi saat ini sedang menyusun mekanisme penyelenggaraan sertifikasi daring.

"Dalam waktu-waktu dekat ini sertifikasi tidak mungkin dilakukan secara on site. Mukisi saat ini sedang menggodok (mekanisme seritifikasi daring)," kata Ketua Umum Mukisi, Masyhudi dalam acara Halal Bi Halal Mukisi 2020 yang digelar secara virtual, Sabtu (13/6).

Menurut Masyhudi, sertifikasi secara daring ini sangat memungkinkan dilakukan di tengah pandemi khususnya bagi rumah sakit yang sudah mendapatkan bimbingan. Selain itu, Mukisi sekarang juga sedang menyusun perangkat untuk resertifikasi daring.

Masyhudi mengatakan, ini sebagai bentuk dukungan bagi rumah sakit yang ingin mendapatkan sertifikat syariah. Bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Mukisi menargetkan sebanyak 100 rumah sakit untuk mendapatkan sertifikat syariah pada 2020.

Per Januari 2020, rumah sakit yang sudah mendapatkan sertifikasi syariah ada 22 rumah sakit. Jumlah tersebut terdiri dari 18 rumah sakit Islam dan empat rumah sakit milik pemerintah. Sementara total rumah sakit di Indonesia saat ini ada sekitar 2.900.

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, Moch. Bukhori Muslim, menjelaskan setidaknya terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi rumah sakit untuk mendapatkan sertifikat syariah.

Pertama, rumah sakit berdasarkan prinsip syariah wajib mengikuti ketentuan terkait akad yang difatwakan oleh DSN MUI. Kedua, rumah sakit harus memastikan aspek pelayanan sesuai dengan prinsip syariah.

Ketiga, rumah sakit harus menyediakan makanan, minuman serta obat-obatan yang berbahan halal. Terakhir penempatan dana yang sudah terkumpul harus dikelola sesuai syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement