EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi tudingan memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman online. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Kemendagri tidak memberikan data kependudukan, tetapi memberi hak akses verifikasi data.
"Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Ahad (14/6).
Ia menjelaskan, pemberian hak akses verifikasi data berbeda dengan memberikan data kependudukan. Pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan, menurut Zudan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai UU itu, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Zudan menerangkan, Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini punya perjanjian dengan 13 perusahaan swasta. Tiga di antaranya, yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech peer to peer).
Menurut dia, pemberian hak akses verifikasi data dilakukan untuk mencegah kejahatan dalam proses peminjaman layanan online. Pasalnya, industri fintech memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif karena proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh. Pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el, ini merupakan suatu kemajuan besar.
"Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain, dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain," katanya.
Ia juga menegaskan, pemberian hak akses verifikasi data kepada ketiga perusahaan tersebut tidak memungkinkan ketiganya untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu per satu data penduduk. Namun, hak akses ini, menurut Zudan, hanya memungkinkan untuk dilakukan verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data calon nasabah fintech dan data pada database kependudukan.
Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI”.