Senin 22 Jul 2024 08:22 WIB

Rawan Disalahgunakan, OJK Imbau Masyarakat Waspada Beli Minyak Goreng Murah Pakai Foto KTP

Ia menekankan agar konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi warga membeli bahan pangan.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi warga membeli bahan pangan.

EKBIS.CO,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus pembelian minyak goreng dengan berfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu menanggapi modus pembelian minyak goreng murah di Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini.

“Menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan e-KTP, OJK kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, dikutip Ahad (21/7/2024).

Baca Juga

Friderica atau yang biasa disapa Kiki itu menuturkan, saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, serta tawaran kerja.

Ia menekankan agar konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,”tuturnya.

Lebih lanjut, Kiki mengungkapkan, temuan OJK menunjukkan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. Dia memastikan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“OJK juga mengimbau kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) untuk meningkatkan proses KYC (know your customer) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement