Selasa 16 Jun 2020 12:22 WIB

SKK Migas: Realisasi Lifting Gas Turun pada Mei 2020

Serapan LNG untuk pasar domestik pada Mei 2020 turun tajam menjadi hanya 2 kargo.

Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Ladang Migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- SKK Migas mencatat realisasi lifting gas bumi di bulan Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 5,45 persen lebih rendah  dibandingkan realisasi lifting gas pada triwulan pertama 2020 yang mencapai 5.641 MMSCFD. Sedangkan jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting/salur gas dibulan Mei 2020 hanya mencapai 79 persen.

Berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020, serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo. Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestik tersebut, terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan risiko harga yang fluktuatif saat ini.

Baca Juga

Penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi Covid-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang, sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri.

“Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial, dan perkantoran, selama Covid-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (16/6).

Terbitnya sejumlah Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2020 ini, lanjut dia, di harapkan dapat memberikan dukungan untuk meningkatkan pemakaian gas.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

Sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut berjalan efektif, SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS.

Sebelumnya pada awal Juni 2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020.

“Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas," kata Dwi Soetjipto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement