EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Maka sejak Januari sampai Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram.
"Pemblokiran ini bertujuan membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha
sebagai pialang berjangka. Sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui siaran pers pada Jumat, (19/6).
Tjahya melanjutkan, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis
beberapa kanal YouTube yang nantinya diblokir. “Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli, teliti, dan hati-hati dalam memilih jenis investasi. Tujuannya agar tidak menyesal di kemudian hari.
Demi mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, kata dia, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. “Ini diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti diblokir," tegas Tjahya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist
menambahkan, pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ketika mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.
“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir. Hendaknya masyarakat dapat menyadari domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” jelas M Syist.
M Syist menegaskan kembali, setiap pihak berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti, dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi. Baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, maupun pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," tutur dia.
M Syist menegaskan, investasi harus memiliki legalitas jelas dan memberikan keuntungan logis. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id.