EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan, perusahaan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual. Hal itu merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) atau unit link bagi perusahaan asuransi.
President Director Prudential Indonesia, Jens Reisch, mengatakan, pihaknya bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya.
"Dan melakukan pengajuan asuransi jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman,” katanya di Jakarta, Senin (22/6).
Reisch mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, yang merupakan singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'. Penjualan produk unit link tersebut melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.
Prudential Indonesia, sambung dia, percaya ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, Reisch melanjutkan, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah atau calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan, serta dengan tiga langkah mudah consult, check, dan confirm (3C).
Reisch mengatakan, kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, merupakan upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah. Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end, lanjut dia, telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential Indonesia sudah mengantisipasi seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, menurut Reisch, Prudential Indonesia telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah, mulai pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis, serta pengajuan dan persetujuan klaim, dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan aman. Lebih dari menghadirkan perlindungan, melalui Pulse by Prudential, Prudential Indonesia juga mampu mendampingi keseharian seluruh masyarakat Indonesia dan mendukung upaya mereka untuk meningkatkan gaya hidup sehat, mencegah, dan menunda penyakit.
Reisch menjelaskan, Pulse merupakan aplikasi kesehatan mobile yang holistik dan didukung dengan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu masyarakat Indonesia mengelola kesehatan mereka, mengakses beragam layanan kesehatan dan perlindungan hanya dalam satu platform. Khusus nasabah Prudential Indonesia, kata dia, mereka dapat berinteraksi dengan berbagai layanan Prudential Indonesia secara lebih mudah, termasuk di antaranya informasi polis hingga pengajuan klaim elektronik (e-claim).
“Sejalan dengan semangat ‘We DO’, kami sangat percaya peran penting teknologi dalam membantu kami mendukung setiap tahap kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari upaya meningkatkan gaya hidup sehat hingga di memberikan perlindungan di saat menghadapi tantangan kesehatan serta finansial," katanya.