EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Demi menjaga akuntabilitas, BPJS Kesehatan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait verifikasi klaim Covid-19.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sampai dengan 12 Juni 2020, terdapat 592 RS yang telah mengajukan klaim Covid-19 untuk diverifikasi BPJS Kesehatan.
Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. "Total klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi sebesar Rp 557,4 miliar," kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (23/6).
Dalam menjalankan verifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan BPKP, salah satunya masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19. Sebab, masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.
Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, BPJS Kesehatan berharap RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Ia menjelaskan, berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk dokumen digital yang dikumpulkan melalui aplikasi e-Claim INA CBGs.
"Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," kata Iqbal.