Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan,sebagian besar pelaku usaha jasa internet mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. Adapun survei dilakukan terhadap lebih dari 500 anggotanya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 10 Juni 2020.
Dalam survei tersebut terlihat, Covid-19 mengakibatkan sebagian besar kontrak kerja menjadi batal atau restruktur ulang perjanjian. Problem ini tentunya mengakibatkan mayoritas pendapatan anggota menurun drastis.
Baca Juga: Bisakah Pemerintah Seragamkan Harga Paket Internet?
"Hasil survei menyebutkan, 34,5 persen telah terjadi pembatalan dan restruktur (penundaan kontrak) yang dialami anggota APJII. Akibatnya, 44,8 persen pendapatan anggota turun hingga 30 persen," ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, di Jakarta, Rabu (24/6).
Dia menuturkan, pandemi yang entah kapan selesai ini secara tidak langsung mengancam keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh anggota APJII. Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah pada Maret lalu, roda bisnis anggota APJII pun mulai melambat.
"Hal ini lantaran 70 persen bisnis anggota APJII bertumpu pada sektor korporat atau B2B. Alhasil, sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya," tukasnya.
Bahkan, 5,9 persen anggota dari organisasi internet terbesar di Indonesia ini terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional.
"Meski demikian, masih ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa. Namun, hal itu bagi anggota adalah sesuatu yang dinamis di situasi seperti sekarang ini," kata Jamalul.
Walaupun begitu, anggota APJII tetap pada komitmen untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin seperti sebelum bencana wabah melanda. Hal itu dibuktikan dari 77 persen para anggota APJII tetap mewajibkan karyawannya bertugas khususnya untuk divisi yang menangani pelayanan pelanggan.