Rabu 24 Jun 2020 19:05 WIB

Pelaku UMKM Baru Enggan Ajukan Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM menyebut pengurusan sertifikat halal membuang waktu, uang, dan tenaga.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang desainer busana wanita beralih usaha menjadi pelaku UMKM makanan olahan akibat pandemi Covid-19 (ilustrasi). Pandemi Covid-19 memunculkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru. Namun, di antara mereka ada yang tidak ingin mengajukan sertifikasi halal karena prosesnya cukup panjang.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Seorang desainer busana wanita beralih usaha menjadi pelaku UMKM makanan olahan akibat pandemi Covid-19 (ilustrasi). Pandemi Covid-19 memunculkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru. Namun, di antara mereka ada yang tidak ingin mengajukan sertifikasi halal karena prosesnya cukup panjang.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 memunculkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru. Namun, di antara mereka ada yang tidak ingin mengajukan sertifikasi halal karena prosesnya cukup panjang. 

Pemilik produk Susu Kurma bermerek Ready Monday Yunita Ratna Sari mengaku belum berniat mengajukan sertifikasi halal. "Pasti itu bayar, dokumen ribet, buang waktu, uang dan tenaga," ujar Yunita kepada Republika pada Rabu, (24/6).

Baca Juga

Walau belum memiliki sertifikasi halal, Yunita mengaku tetap banyak yang membeli produknya. Ia menjamin kehalalan produknya, kendati tidak berlabel halal secara resmi. 

"Sejauh ini enggak pengaruh (ke pembeli). Teman-teman (sesama UMKM) yang penjualannya sudah banyak pun enggak ngajuin sertifikasi halal," kata dia. 

Ke depannya ia belum tahu akan mengajukan sertifikasi halal atau tidak. Namun, ia berharap usahanya bisa berjalan dalam jangka panjang. "Inginnya usaha ini terus (tidak hanya saat pandemi). Target saya, bisa punya pabrik susu kurma," kata dia.

Berbeda dengan Yunita, Qodratila Titis Lakuna justru sudah lama berniat mengajukan sertifikasi halal. Pemilik produk salah buah dan Cheese Cake bermerek Penna Fresh ini juga sudah sempat mengurus izin ke Dinas UMKM setempat.

"Namun saat urus izin ke kelurahan kalau enggak salah, harus bayar Rp 500 ribu. Jadi kendala saya di biaya dan pengurusan izin untuk sertifikasi halal ini," kata Qodratila kepada Republika pada Rabu, (24/6).

Ia mengaku telah mencari berbagai informasi mengenai pengajuan sertifikasi halal. Ia menjelaskan, jika sudah mendaftar menjadi anggota, Dinas UMKM akan menjadwalkan pelatihan sekaligus mendaftarkan untuk sertifikasi halal.

Qodratila memang belum mengurus kembali perizinan dan syarat mengajukan sertifikat halal. Meski begitu usahanya masih terus berjalan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement