Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Rodjih memaparkan bahwa saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Kemenkominfo.
"CEIR saat ini masih di Kemenkominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. Sistem yang akan dijalankan sementara waktu adalah cloud computing karena perangkat fisik untuk memasang sistem CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar Agustus 2020," ungkap Rodjih.
Lanjutnya, "24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya.
Baca Juga: Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM
"Tapi yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industri dalam negeri," lanjutnya.
Mengenai kondisi di lapangan, menurut Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.
"Masih banyak beredarnya ponsel BM atau ilegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi, kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR Hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada," ujar Hasan.
Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan.
"Hanya saja karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," sahut Ojak menjelaskan.
Lalu, berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke idEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini. Bahkan Ojak menyebut pihaknya sudah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
"Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ilegal," ungkap Ojak.
Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi.
"Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja, tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement-nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari teror, aman, dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman," ujarnya.