EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tercatat mempunyai utang kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 45,46 Triliun. Apabila utang ini tak segera dilunasi oleh pemerintah maka keuangan PLN makin terancam.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan, utang pemerintah sebesar Rp 45,46 triliun tersebut merupakan utang kompensasi tarif listrik yang tidak berubah sejak 2017. Mestinya di tengah pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai kurs, dan inflasi, PLN menerapkan penyesuaian tarif.
Namun, karena pemerintah memutuskan tak menaikkan tarif listrik, maka ada selisih beban biaya. Selisih itu harusnya dibayarkan pemerintah sebagai bentuk kompensasi.
Utang Rp 45,46 triliun tersebut terdiri atas utang kompensasi pada 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan sebesar Rp 22,25 triliun utang kompensasi 2019. "Utang ini hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah. Dengan masuknya dana Rp 45 triliun itu, maka operasional akan tetap aman sampai 2020," ujar Zul dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (25/6).
Zulkifli pun tak menampik keuangan PLN selama ini ketika pemerintah belum membayarkan utang kompensasi, PLN bertahan dengan pinjaman. "Untuk menutupi kekurangan kami pakai pinjaman. Kalau kompensasi Rp 45 triliun dibayarkan, maka kami akan dapat menutup utang dan keuangan kami akan semakin sehat," ujar Zulkifli.
Ketua Komisi VI DPR RI, Arya Bima dalam rapat sempat menanyakan dampak terhadap keuangan PLN bisa bila pemerintah membayar utang kompensasi. "Jadi kalau ada pencairan ini, PLN sampai Oktober enggak akan bangkrut kan?" tanya Arya Bima
Arya pun menilai hal ini penting diverifikasi. Sebab menurut laporan keuangan pada kuartal pertama PLN tercatat merugi hingga Rp 38 triliun. Apalagi, PLN punya banyak utang yang harus segera dibayar.