EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijanjikan oleh pemerintah akan menerima pencairan dana kompensasi pada bulan Juli esok. Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan pemerintah sudah memberikan informasi kepada perusahaan terkait hal ini secara lisan.
"Ada tim nya pak Askolani (Dirjen Anggaran Kemenkeu) yang menginformasikan ke kami bahwa dana ini akan cair bulan Juli," ujar Zulkifli dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/6).
Zulkifli menjelaskan pemerintah akan langsung membayarkan secara utuh dana utang kompensasi pada tahun 2018 dan 2019 lalu. Ia menjelaskan saat ini Kemenkeu sedang proses membuat PP dan merevisi DIPA baru mencairkan.
PLN akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun. Angka ini terdiri dari utang kompensasi pada tahun 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan Rp 22,25 triliun utang kompensasi tahun 2019.
"Sudah ada komitmen dari pemerintah untuk dibayar penuh," ujar Zulkifli.
Sayangnya ia enggan merinci akan digunakan untuk apa dana ini. Namun, ia dalam rapat hanya menjelaskan ada banyak utang yang dimiliki oleh PLN yang apabila dana kompensasi ini dibayarkan maka akan menyehatkan keuangan perusahaan.
"Lebih baik kita bicara setelah uang diterima, kalau kita bicara oh uang ini uang Rp 45 triliun dibayar kesini kesitu itu namanya berandai andai, jadi lebih baik kami smapaikan responnya pada saat uangnya diterima kami akan cerita," ujar Zul.