EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur.
"Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun," ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (25/6).
Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat. Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui.
"Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun," jelasnya.