Jumat 26 Jun 2020 20:04 WIB

Kasus Jiwasraya, Pengamat: Upaya OJK Tingkatkan Kepercayaan

Upaya OJK meningkatkan governance sektor jasa keuangan tingkatkan kepercayaan publik

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi pada tubuh perusahaan asuransi milik negara itu. Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan secara umum upaya OJK meningkatkan governance sektor jasa keuangan khususnya pasar modal mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Baca Juga

“Saya tidak banyak komentar terkait hal ini (kasus Jiwasraya) tapi sejauh ini kebijakan OJK pasar modal sudah cukup bagus, jumlah investor cukup meningkat signifikan. Adanya aturan trading hold, autoreject, asimetris, buyback saham tanpa RUPS, relaksasi aturan jadi sudah cukup baik,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (26/6).

Menurutnya saat ini pasar modal masih membutuhkan dukungan internal dari otoritas khususnya di tengah pandemi Covid-19. Sebab, penyebab gejolak sektor jasa keuangan akibat Covid-19 sebagian besar dari pihak eksternal.

“Tetapi masalah pandeminya datang dari luar masuk ke Indonesia, kemudian Indonesia juga bermasalah pada kesehatannya kemudian industri keuangan karena kekhawatirnya saja karena memang fluktuasinya saja,” ucapnya.

Sementara Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menambahkan sejak 2014 OJK beroperasi penuh mampu berbenah diri dengan baik, sehingga bisa menunjukkan kembali pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini juga mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Dalam konteks pencegahan, OJK bekerja baik karena sejumlah perundangan-undangan setingkat OJK pasca-beralih dari pengawas pasar modal ke OJK banyak sekali peraturan yang diterbitkan dalam rangka pencegahan, menyusun tata kelola yang baik bagi seluruh perusahaan dan pihak pasar modal, baik lembaga penunjang atau profesi penunjang. Namun adanya kasus ini akan menjadi pekerjaan besar implementasi pengawasan yang bersangkutan,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement