Sabtu 27 Jun 2020 01:58 WIB

Kementan Sebut Jamur Enoki Berbakteri Belum Sempat Diedarkan

Kementan menyebut jamur Enoki Berbakteri sudah dalam pemantauan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Jamur Enoki.  Menyikapi berita pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea atas rekomendasi Kementerian Pertanian beberapa hari lalu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri meminta masyarakat tidak perlu resah.
Foto: Republika/Nur Aini
Jamur Enoki. Menyikapi berita pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea atas rekomendasi Kementerian Pertanian beberapa hari lalu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri meminta masyarakat tidak perlu resah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menyikapi berita pemusnahan jamur enoki berbakteri yang dilakukan perusahaan importir asal Korea atas rekomendasi Kementerian Pertanian beberapa hari lalu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri meminta masyarakat tidak perlu resah. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang, yang telah terjadi kemarin adalah langkah antisipatif dan pengawasan pemerintah. Kami menjaga pangan masyarakat sehat dan aman," jelas Kuntoro di Jakarta (26/6).

Pengawasan telah dilakukan baik Badan Ketahanan Pangan di gudang, maupun Badan Karantina Pertanian di pelabuhan pemasukan. Menurut Kuntoro jamur enoki tersebut juga belum sempat diedarkan, karena cemaran bakteri Listeria monocytogenes ini ditemukan lebih awal. 

Karenanya, Kuntoro mengajak masyarakat tenang, dan terus mengkonsumsi pangan lokal yang sehat. Buah dan sayuran dalam negeri yang diproduksi petani lokal, juga telah diawasi oleh otoritas keamanan pangan daerah. 

"Konsumsilah produk pangan segar dan sehat. Jangan lupa mencuci dengan air bersih, dan biasakan memasak secara benar. Untuk jamur enoki ini sebaiknya tidak dikonsumsi mentah atau setengah matang. Masaklah  jamur tersebut dengan suhu minimal 75 C, serta jika disimpan mentah, pisahkan dari pangan siap saji," lanjut Kuntoro. 

Jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan kewajiban bersama baik pemerintah maupun pihak-pihak terkait. Para pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab terhadap produk yang diproduksi atau diedarkannya, sesuai dengan Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan. 

Kuntoro menambahkan wajib bagi pelaku usaha menerapkan praktek sanitasi higiene di seluruh tempat, dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan. 

"Produk dengan nomor Lot bermasalah itu sudah dimusnahkan dan tidak sempat masuk peredaran. Kita juga menghasilkan produk sejenis dalam negeri kok. Yang penting kita olah lagi dengan benar. Kita semua sehat," tegas Kuntoro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement