EKBIS.CO, JAKARTA -- Jamur enoki yang mulai digemari masyarakat diketahui terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes yang membahayakan kesehatan. Hal itu menyusul adanya kejadian luar biasa (KLB) di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akiat mengkonsumsi jamur enoki yang beasal dari Korea Selatan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi, mengatakan, Indonesia telah mendapatkan informasi dari jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO dan WHO terkait KLB di tiga negara tersebut. Adapun, bakteri listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air.
"Bakteri tersebut tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan," kata Agung dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, penyakit listeriosis yang disebabkan akibat bakteri tersebut memiliki konsekuensi sakit hingga meninggal dunia. Terutama bagi mereka yang masuk dalam golongan rentan seperti balita, lanjut usia, dan ibu hamil.
Atas temuan bakteri tersebut, Agung mengatakan BKP Kementan tekah melakukan investigasi terkait proses pemasukan jamur enoki ke Indonesia. Importir yang memperoleh jamur enoki dari Korea Selatan telah memiliki nomor pendaftaran dari otoritas kompeten keamanan pangan pusat.
Pada 21 April hingga 26 mei 2020, telah dilakukan sampling oleh petugas dan importir diminta untuk tidak mengedarkan jamur hingga investigasi selesai.
Adapun, hasil dari pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sebanyak 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyarakat karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony per gram. Angka itu melewati ambang batas.
"BKP memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd. Korea Selatan," kata Agung.
Perintah penarikan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables Nomor 259 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020. Adapun, pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha dan BKP. Jumlah jamur yang dimusnahkan sebanyak 1.633 karto dengan berat 8,16 ton.