Sabtu 27 Jun 2020 17:28 WIB

Ini 5 Sektor Usaha yang Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Ada pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

Rep: Vina Anggita (swa.co.id)/ Red: Vina Anggita (swa.co.id)
.
.

Ada lima sektor yang banyak menerima insentif pajak akibat Covid-19. Kelima industri itu adalah perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya serta akomodasi dan makan/minum.

Hal ini diungkapkan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Ihsan Priyawibawa dalam Media Briefing Pajak virtual di kantor pusat DJP, Jakarta.

"Lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal akibat Covid-19 yaitu perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa prefesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan. Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman," jelasnya.

Menurut dia, hal ini dimungkinkan dengan perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020. Adapun bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait dunia usaha ada lima, yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Selanjutnya, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pengembalian pendahuluan PPN sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Jumlah permohonan Wajib Pajak (WP) terkait insentif pajak tersebut telah diajukan oleh total 389.546 WP dengan yang diterima untuk insentif PPh pasal 21 sebesar 105.759, untuk PPh pasal 22 Impor sebesar 8.994 WP, PPh Final Ps 23 UKM sebesar 197.735 WP dan PPh pasal 25 sebesar 48.330 WP.

Ihsan menjelaskan, alasan sebagian WP yang tidak diterima pengajuannya diantaranya adalah KLU tidak memenuhi kriteria PMK 44 serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement