EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan importir gula swasta untuk menyerap gula produksi petani lokal. Langkah itu merespons anjloknya harga gula di tingkat petani yang tengah memasuki musim giling.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, mengatakan, sebelum menerbitkan penugasan, kebijakan itu masih perlu dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Kami bahas dulu di Kemenko Perekonomian," kata Suhanto saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/6).
Rencana penugasan itu bermula dari usulan Komisi VI DPR saat menggelar rapat bersama Menteri Perdagangan, Kamis (25/6), pekan lalu. DPR meminta agar ada langkah upaya penyelamatan gula lokal lantaran dihadapkan pada masalah tekanan harga.
Namun, Suhanto belum dapat menjelaskan detail mengenai rencana kebijakan tersebut. Jadwal pembahasan bersama Kemenko Perekonomian juga belum dijelaskan.
Dikonfirmasi, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Musdalifah, mengatakan, kebijakan tersebut masih harus dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pangan. "Masih akan dibahas melalui rakor dahulu," katanya.
Musdalifah mengatakan, pembahasan akan dilakukan secepatnya. Namun pihaknya belum menjelaskan detail siapa saja perusahaan yang rencananya bakal diberi penugasan.
Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana untuk memberikan penugasan penyerapan gula petani yang saat ini mengalami masalah. Ia menegaskan, para petani tebu sudah menyampaikan bahwa harga gula terus menurun dan tidak terjual.
Salah satu penyebab utama lantaran dibukanya importasi gula oleh pemerintah di mana masa pemasukan gula berdekatan dengan musim giling. Hal itu lantas menganggu pasar bagi gula lokal yang kalah bersaing, terutama dari segi harga.
"Kami memohon agar Kementerian Perdagangan segera memfasilitasi pertemuan yang membahas mekanisme pembelian gula petani dengan mengundang perwakilan petani dan perusahaan," kata dia.
Khabsyin menyampaikan, harga terakhir gula petani per tanggal 29 Juni 2020 mulai menyentuh Rp 10 ribu per kilogram, turun dari posisi awal Juni sebesar Rp 10.800 per kg. Harga itu sebetulnya masih di atas acuan pemerintah yakni sebesar Rp 9.100 per kg.
Namun, Khabsyin menyampaikan, harga riil gula petani sudah jauh di atas acuan, yakni mencapai Rp 12 ribu per kg. APTRI sejak awal tahun juga telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk memperbarui harga acuan gula baik di tingkat petani dan konsumen karena naiknya biaya komponen produksi.