EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana Pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional menjadi prioritas utama dinilai sudah tepat. Food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pun diharapkan menjadi faktor bagi generasi muda menjadi entrpreneur sektor agrobisnis
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerrinda Kamrussama dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (29/6). Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, kini tengah menggodok satu konsep pembangunan pertanian yang disebut dengan ‘food estate’. Tujuannya, selain manfaat dalam hal pangan maupun ekonomi, food estate juga berpotensi pada pengembangan infrastruktur di Kalteng.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum, khususnya bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtualnya di Istana Negara, Jakarta Rabu (24/6) lalu mengatakan, untuk tahap awal ini pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp 30 triliun dana yang akan ditempatkan pemerintah dalam bank anggota Himbara tersebut.
"Penempatan dana negara senilai Rp 30 triliun ke Himbara sesuai PMK No.70/2020, harus diberikan kemudahan pengucuran modal kerja baru bagi UMKM dan entrepreneur. Sehingga, hal itu dapat mendorong pergerakan sektor riil dan daya beli masyarakat," kata Kamrussamad.
Namun demikian, kata Kamrussamad, sebaiknya lokasi food estate dibuat setiap zona kepulauan. Seperti zona Sumatra ditempatkan di Bengkulu, zona Sulawesi ditempatkan Sulawesi Barat, zona Jawa-Bali ditempatkan di NTB, zona Papua-Maluku ditempatkan di Ternate.
"Bukan hanya di Kalimantan Tengah, tapi lebih baik dibuat zona. Sehingga, hal itu menjadi faktor pendorong meningkatnya produksi pangan nasional serta menciptakan lapangan kerja baru," tegas Kamrussamad.