Selasa 30 Jun 2020 07:25 WIB

Kemenhub Tegaskan tak Pernah Usulkan Pajak Sepeda

Kemenhub mendorong adanya regulasi penggunaan sepeda yang mulai marak dilakukan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Ribuan pesepeda memadati Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (28/6). Meningkatnya pengguna sepeda di Kota Bandung diharpakan membawa dampak positif. Selain baik untuk daya tahan tubuh di masa pandemi, juga berkurangnya penggunaan kendaraan bermotor pribadi di jalan dan kualitas udara kota membaik.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan pesepeda memadati Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (28/6). Meningkatnya pengguna sepeda di Kota Bandung diharpakan membawa dampak positif. Selain baik untuk daya tahan tubuh di masa pandemi, juga berkurangnya penggunaan kendaraan bermotor pribadi di jalan dan kualitas udara kota membaik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegaskan tidak pernah mengusulkan pajak sepeda. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan yang dilakukan saat ini mendorong adanya regulasi penggunaan sepeda yang mulai marak dilakukan saat pandemi Covid-19. 

"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6) malam. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, pengaturan yang dimaksud adalah menyangkut aspek keselamatan dalam penggunaan sepeda. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. 

"Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah," tutur Budi. 

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan adanya kemungkinan penggunaan sepda akan diatur dalam regulasi resmi. Budi mengatakan hal tersebut sejalan dengan rencamam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sudah diskuso dengan Korlantas Polri. 

Sebab, Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat dua klasifikasi moda transportasi darat. Klasifikasi pertama yakni kendaraan menggunakan mesin dan kedua menggunakan tenaga manusia atau hewan. 

Budi menuturkan, sepeda masuk dalam klasifikasi kendaraan bukan sepeda motor yang berarti tidak menggunakan mesin. "Biasanya seperi ini diatur oleh peraturan daerah selama ini. Jadi menurut saya kemungkinan saya akan mendorong, minimal menyiapkan infrastruktur jalan untuk penggunan sepeda," ungkap Budi. 

Dia menambahkan, pada dasarnya seperti di Jakarta, pemerintah daerah sudah menyiapkan infrastruktur jalan untuk sepeda. Untuk itu, Budi sangat mendukung jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan infrastruktur sepeda. 

"Karena jangan sampai, kita mendorong penggunaan sepeda kalau fasilitasnya belum kita siapkan," ujar Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement