Selasa 30 Jun 2020 19:43 WIB

OJK Beri Pernyataan Efektif Penawaran Umum Terbatas Bukopin

OJK mendukung aksi korporasi Bank Bukopin.

Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. PUT V ini melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.

"OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk ke depan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk. dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Dalam PUT tersebut, Kookmin bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. Hal itu sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.

Penggunaan dana dari penawaran umum terbatas sendiri seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit, sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019 lalu.

OJK juga menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (OJK) dalam kaitannya dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.

OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement