EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance sebagaimana Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020. Atas keputusan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan. “Diantaranya, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada berbagai pihak seperti pasangan usaha, debitur, investor dana ventura dan kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (1/7).
Kemudian, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada semua pihak mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut. “Selanjutnya menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ucapnya.
Selain itu, perusahaan yang izin usahanya dicabut, maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan. Hal ini tertuang dalam pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.