Rabu 01 Jul 2020 12:35 WIB

WIKA: Utang Pemerintah Ganggu Arus Kas 

Pencairan utang pemerintah untuk membebaskan lahan proyek Tol Serang-Panimbang.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berharap pencairan utang pemerintah untuk pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang dapat segera direalisasikan. WIKA mengungkapkan pencairan utang pemerintah diperlukan untuk menjaga arus kas tetap lancar.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berharap pencairan utang pemerintah untuk pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang dapat segera direalisasikan. WIKA mengungkapkan pencairan utang pemerintah diperlukan untuk menjaga arus kas tetap lancar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berharap pencairan utang pemerintah untuk pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang dapat segera direalisasikan. WIKA mengungkapkan pencairan utang pemerintah diperlukan untuk menjaga arus kas tetap lancar. 

Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menjelaskan pencairan dana talangan membuat perseroan harus menanggung biaya dana yang cukup besar. "Hal tersebut berdampak pada beban capex yang naik," kata Agung di Jakarta, Rabu (1/7).

Agung menjelaskan, total dana talangan tanah yang sudah dikeluarkan oleh WIKA untuk pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang mencapai Rp 1,27 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah melakukan pencairan dalam beberapa tahapan. 

Pada 2018, pemerintah sudah mencairkan utangnya terhadap perseroan sebesar Rp 233 miliar, lalu dicairkan kembali pada 2019 sebesar Rp 802 miliar. Pencairan utang terakhir kali dilakukan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 174 miliar.

Namun sampai Juni 2020, masih terdapat kekurangan pengembalian dana dari pemerintah sebesar Rp 59,9 miliar. Menurut Agung, sejumlah Rp 42 miliar dari kekurangan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya rasa sudah cair dalam waktu dekat. Kemudian yang Rp 14 miliar sedang proses akan diajukan dalam bulan ini dan Rp 3,3 miliar sedang  rekonsiliasi dana talangan," tutur Agung.

Untuk itu, agar tidak membebani capex, Agung berharap biaya dana dapat dimasukkan sebagai pengakuan penembahan biaya investasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun selisih bunga dari biaya dana ini mencapai Rp 55,3 miliar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement