EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, untuk melindungi Golongan Tarif listrik pelanggan Bisnis Kecil B.1/450 VA yang berjumlah sekitar 455.070 pelanggan. Sebagian di antaranya bergerak di bidang pertanian dan perikanan, serta Industri Kecil I.1/450 VA dengan jumlah sekitar 373 pelanggan, Pemerintah juga memberikan diskon tagihan listrik 100 persen selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Rida menyampaikan bantuan ini bersifat sementara dan merupakan wujud kehadiran negara, khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi ini.
"Pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19, bahkan tarif tenaga listrik tidak pernah mengalami perubahan sejak 2017," ujar Rida dalam Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait Jaminan Sosial Lewat Subsidi Biaya Listrik Rumah Tangga, di Jakarta, Rabu (1/7).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 6 bulan (April-September 2020) masyarakat miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan Golongan Tarif R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan rumah tangga rentan miskin golongan tarif R.1/900 VA tidak mampu, mendapat diskon 50 persen.
Di samping itu, untuk penanganan pengaduan terkait penerapan subsidi listrik dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi 'PEDULI' yang dapat diakses melalui website melalui petugas di desa atau kelurahan. Bisa pula secara mandiri melalui aplikasi mobile dari smartphone.
"Sampai Mei 2020, pengaduan dari masyarakat tercatat di kami lebih dari 300 ribu aduan, dan lebih dari setengahnya sudah kami tindaklanjuti karena mereka berhak menerima subsidi," pungkas Rida.