Kamis 02 Jul 2020 06:06 WIB

Keringanan Biaya Pelanggan PLN Diperpanjang di Jatim

Perpanjang keringanan pembayaran listrik itu hingga September 2020.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas PLN melakukan pencatatan meter listrik secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar  (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PLN melakukan pencatatan meter listrik secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar (ilustrasi)

EKBIS.CO, SURABAYA -- Bantuan keringanan biaya listrik bagi 6.029.886 pelanggan di Jawa Timur akan diperpanjang hingga September 2020. Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang bantuan keringanan biaya listrik kepada seluruh pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Senior Manager General Affairs PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim A Rasyid Naja di Surabaya, Rabu (1/7) menyebutkan penerima program bantuan listrik stimulus Covid-19 per akhir Mei sejumlah 6.029.886 pelanggan atau sekitar 49,43 persen dari total pelanggan.

Rasyid lantas memerinci rumah tangga daya 450 VA sebanyak 4.888.587 pelanggan. Diskon 50 persen untuk rumah tangga daya 900 VA sebanyak 1.141.299 pelanggan, bisnis kecil daya 450VA sebanyak 155.835 pelanggan, industri kecil daya 450 VA sebanyak 104 pelanggan.

Sebelumnya, keputusan perpanjangan program subsidi tagihan listrik merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi kelesuan ekonomi pada masa pendemi Covid-19. "Kami dari PLN UID Jatim siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya," kata Rasyid menjelaskan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril menjelaskan secara sistem perpanjangan tersebut lebih cepat dibandingkan pelaksanaan stimulus yang pertama. Sebab program ini sifatnya perpanjangan.

PLN optimistis untuk penagihan pada bulan Juli sampai dengan September tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan. "Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," kata Bob.

Seperti diketahui program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450 VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Semuanya sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, bantuan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan. Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari dan Maret 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement