Sabtu 04 Jul 2020 05:35 WIB

Menteri Edhy: Banyak Rakyat Juga Punya Cantrang

Kebijakan cantrang selama ini terdapat benturan dengan nelayan tradisional

Red: Nidia Zuraya
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2). Nelayan cantrang di daerah itu mulai beroperasi lagi setelah pemerintah menunda larangan penggunaan alat tangkap tersebut.
Foto: Saiful Bahri/Antara
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2). Nelayan cantrang di daerah itu mulai beroperasi lagi setelah pemerintah menunda larangan penggunaan alat tangkap tersebut.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa berbagai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk mengenai cantrang, tidak bermaksud untuk menguntungkan perusahaan atau pebisnis besar. Menurutnya, banyak rakyat yang juga memiliki kapal cantrang.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Menteri Edhy mengakui bahwa kebijakan cantrang selama ini terdapat benturan dengan nelayan tradisional yang tidak menginginkan penggunaan cantrang. Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjutnya, maka KKP bakal melakukan penataan sesuai zonasi agar bisa ditentukan mana yang boleh dan tidak.

Dengan demikian, ia menyatakan bahwa alat tangkap cantrang bukan serta merta dilegalkan untuk semua kalangan dan di semua lokasi.

Sebelumnya, KKP menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal seperti produktivitas penangkapan ikan dengan menetapkan alat tangkap termasuk cantrang.

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa (9/6).

Ia memaparkan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Trian juga mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap itu. Mengenai pengawasan, Trian menyebutkan bahwa untuk alat tangkap cantrang ada standar SNI yang perlu diterapkan untuk cantrang yang ramah lingkungan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP juga mengingatkan bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut. "Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement