Senin 06 Jul 2020 09:53 WIB

Airnav Manfaatkan Sepinya Penerbangan untuk Uji Coba UPR

Metode UPR dapat meningkatkan efisiensi penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas ATC AirNav Indonesia memanta pergerakan pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Foto: Septianda/Antara
Petugas ATC AirNav Indonesia memanta pergerakan pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

EKBIS.CO, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan Airnav Indonesia memanfaatkan kondisi rendahnya pergerakan pesawat saat ini untuk menguji coba prosedur user preferred route (UPR). Dirketur Utama Airnav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan metode tersebut dapat meningkatkan efisiensi penerbangan yang tengah diuji coba sejak 8 Juni hingg 30 Agustus 2020.

“UPR memangkas jarak tempuh penerbangan lintas internasional yang melewati ruang udara Indonesia,” kata Pramintohadi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (5/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, UPR merupakan salah satu metode manajemen ruang udara dengan konsep free route airspace yang menghasilkan rute alternatif. Rute tersebut memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien dengan mempertimbangkan arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara.

Pramintohadi menambgakan, pemangkasan jarak tempuh tersebut nantinya diikuti dengan optimalisasi performa pesawat menjadi seefisien. Dengan begitu dapat memungkinkan maskapai bisa menurunkan konsumsi dan emisi bahan bakar pesawat.

“Hal ini tentunya merupakan salah satu upaya yang dilakukan Airnav agar industri penerbangan Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan,” tutur Pramintohadi.

Dia memastikan, UPR dapat digunakan oleh penerbangan lintas udara yang terbang pada ketinggian tertentu. Khususnya pesawat yang terbang pada ketinggian 35 ribu hingga 60 ribu kaki di atas permukaan air laut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement