Selasa 07 Jul 2020 08:04 WIB

Empat Bank Ajukan Klaim Subsidi Bunga ke Kemenkop

Bank-bank dipersilakan mengajukan klaim agar tak ada keterlambatan pembayaran.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (tengah) menyampaikan, pihaknya telah menerima alokasi dana tersebut dari Kemenkop UKM dan telah meneruskan subsidi bunga ini kepada UMKM yang masuk dalam kriteria penerima.
Foto: Bank BRI
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (tengah) menyampaikan, pihaknya telah menerima alokasi dana tersebut dari Kemenkop UKM dan telah meneruskan subsidi bunga ini kepada UMKM yang masuk dalam kriteria penerima.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sebesar Rp 123,46 triliun mulai terserap. Di antaranya untuk memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 12,96 miliar. 

Baca Juga

Dana tersebut diberikan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk disalurkan ke 200 ribu lebih nasabah KUR, dalam bentuk subsidi bunga. Dari 42 lembaga penyalur KUR, BRI menjadi lembaga pertama yang mengajukan klaim atau tagihan ke pemerintah terkait pemberian subsidi bunga yang telah dilakukan sebelumnya. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan, selain BRI, kini tiga penyalur KUR lainnya yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan BPD Kaltimtara juga telah mengajukan klaim. Hanya saja, ia belum bisa merincikan, berapa dan kapan tagihan atau dana tersebut dicairkan. 

"Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kami terus dorong agar bank-bank penyalur KUR segera lakukan klaim ke pemerintah," ujar Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan dalam konferensi pers di Jakarta pada kemarin.

Ia melanjutkan, bila tidak ada klaim yang diajukan, maka akan terjadi keterlambatan pembayaran pemerintah atas berbagai biaya yang dikeluarkan bank penyalur. Kemarin, DIPA subsidi bunga non-KUR telah ditetapkan. Rencananya, jumlah subsidi bunga yang dialokasikan untuk nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,191 triliun. 

Lalu yang dialokasikan untuk subsidi bunga non-KUR melalui Badan Layanan Umum (BLU) dan koperasi sebesar Rp 7,95 triliun. Hanya saja dana tersebut bukan dari anggaran PEN, melainkan dari dana reguler masing-masing BLU. 

Rully melanjelaskan, sesuai PMK RI nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Utang Negara pada Bank umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah akan menempatkan dana di Himpunan Bank Negara (Himbara). Rencananya jumlah dana yang ditempatkan sebesar Rp 30 triliun. 

"Untuk jumlah penempatan dana di masing-masing bank, belum ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop telah menyurati bank pelaksana untuk permintaan data penyaluran program PEN kepada KSP atau USP koperasi dan UMKM," tutur Rully.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement