Selasa 07 Jul 2020 15:21 WIB

New Normal, MPMRent Kembali Layani Pelanggan

Pengemudi yang bertugas melayani pelanggan dapat dipastikan dalam keadaan fit.

Red: Fernan Rahadi
Presiden Joko Widodo dan New Normal (Ilustrasi)
Foto: republika/mgrol100
Presiden Joko Widodo dan New Normal (Ilustrasi)

EKBIS.CO, TANGERANG SELATAN -- Pemberlakuan kenormalan baru (new normal) oleh pemerintah dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya. Perusahaan penyewaan mobil PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) contohnya, yang telah kembali menjalankan aktivitas bisnis di masa kenormalan baru pasca-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat penyebaran virus Covid-19.

CEO MPMRent, Maulana Jumantara, menyampaikan keputusan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembatasan pada kegiatan masyarakat dan menjalankan tatanan new normal membuat berbagai sektor usaha, termasuk MPMRent, mengupayakan berbagai cara agar dapat melakukan aktivitas bisnis dengan aman dan memenuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.

"Sampai saat ini, kami selalu memperketat standar kebersihan armada dengan rutin melakukan pembersihan bagian mobil dengan disinfektan setiap kali selesai beroperasi. Pool kami juga secara rutin dilakukan penyemprotan disinfectant agar tetap steril dan terjamin kebersihannya sehingga pelanggan akan merasa nyaman menggunakan armada kami. Sedangkan bagi para pengemudi selalu kami bekali hand sanitizer dan masker yang dapat digunakan setiap waktu," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (7/7).

Maulana pun menegaskan bahwa pengemudi yang bertugas melayani pelanggan dapat dipastikan dalam keadaan fit dan tidak sedang mengalami gangguan kesehatan. Jika ada pengemudi yang merasa kurang sehat, diwajibkan melaporkan kepada PIC Man Power Koordinator, berobat ke dokter, dan beristirahat sampai pulih kembali. Hal ini juga berlaku bagi karyawan yang berada di kantor pusat, kantor cabang, showroom, juga petugas bengkel. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement