EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) secara perdana melakukan ekspor BBM berstandar Euro 4 yakni bahan bakar mesin diesel (gasoil). Produk High Speed Diesel (HSD) 50 ppm itu dikembangkan di Refinery Unit (RU) II yang terletak di Kota Dumai, Provinsi Riau. Peluncuran produk ditandai dengan pengiriman perdana ke Malaysia sebanyak 15.900 KL dengan Kapal MT BTS Calypso.
Brasto Galih Nugroho, Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II, mengatakan pengembangan produk dan kegiatan ekspor menjadi salah satu upaya Pertamina untuk bisa bersaing di pasar BBM internasional. “Tidak hanya melalui pengembangan bisnis hulu di luar negeri, bisnis hilir pun ikut berkontribusi melalui penciptaan produk berkualitas tinggi yang dapat diterima di pasar internasional,” kata Brasto, Selasa (7/7).
Brasto mengatakan, produksi HSD 50 ppm telah melewati berbagai proses, mulai studi banding untuk melihat potensi pasar, riset dan pengembangan produk hingga uji produksi di RU II Dumai. Akhirnya, produk dengan spesifikasi cetane number (CN) 53 dan kandungan Sulfur maksimum 50 part per million (ppm) berhasil diproduksi di kilang tersebut.
Produk dengan kandungan sulfur dan CN serupa untuk pasar domestik telah diluncurkan dengan nama Pertadex HQ. Produk gasoil lainnya yang beredar di pasar domestik, yaitu Pertadex dengan CN 53 dan kandungan sulfur 300 ppm serta Dexlite dengan CN 51 dan kandungan sulfur 1.200 ppm.
Saat ini, RU II Dumai mampu memproduksi sekitar 15.900 kiloliter per bulan HSD 50 ppm dan secara berkelanjutan akan terus ditingkatkan hingga 31.800 kiloliter per bulan.
“Dengan varian produk gasoil baru ini, kilang Dumai semakin fleksibel dalam melakukan pengaturan pola produksi BBM. Produk baru ini juga menjadi bukti upaya penyesuaian kapabilitas kilang dengan permintaan pasar,” ungkap Brasto dalam keterangan tertulisnya.
Pada awal 2020, Kilang Dumai juga telah memproduksi bahan bakar khusus untuk kapal tanker, yaitu Marine Fuel Oil (MFO) yang memiliki viskositas 180 centistoke (cSt) dengan kandungan sulfur rendah sesuai dengan standar International Maritime Organization (IMO). Selain produk HSD 50 ppm, sebelumnya Pertamina melalui RU II Dumai juga telah melaksanakan ekspor produk non-BBM, seperti Green Petroleum Coke dan Low Sulphur Waxy Residue (LSWR).
Jenis BBM yang diekspor Pertamina ke Malaysia ini sebenarnya sudah memenuhi spesifikasi yang disyaratkan oleh pemerintah melalui Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2017 ditetapkan spesifikasi BBM jenis bensin yakni memiliki angka oktan (RON) minimal 91, kandungan sulfur maksimal 50 part per million (ppm). Sementara spesifikasi BBM jenis solar yaitu memiliki angka CN minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
Pertamina hingga kini masih menjual yang tidak memenuhi persyaratan KLHK baik dari sisi angka oktan maupun cetane dan kandungan sulfur, yakni Premium dan Solar (Biosolar). Spesifikasi Premium yakni RON 88 dan kandungan sulfur maksimal 500 ppm. Sementara Solar hanya CN48 dan kandungan sulfurnya masih cukup tinggi di level maksimal 2.500 ppm.