EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali membuka program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana BIP yang dianggarkan tahun ini semakin besar. Diharapkan dapat menjadi stimulus yang konkret bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata.
"Terutama dalam situasi saat ini untuk bangkit dari pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Wishnutama dalam pernyataan resminya, Jumat (10/7).
BIP merupakan program tahunan yang dimulai sejak 2017 yang ditujukan untuk memberikan tambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam sejumlah sektor ekonomi kreatif. Di antaranya, yakni aplikasi digital dan pengembangan permainan, fashion, kriya, kuliner, dan film.
Selain itu, bantuan juga dialokasikan untuk sektor pariwisata. "Di sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo.
Pada tahun pertama penyelenggaraan, BIP diberikan kepada 34 penerima yang berasal dari 19 pelaku usaha kuliner dan 15 aplikasi digital dan pengembang game (AGD) dengan total dana sebesar Rp 5,26 miliar.
Pada 2018, BIP disalurkan kepada 52 penerima dengan total penyaluran dana sekitar Rp 4,7 miliar. Yakni kepada 14 pelaku usaha kuliner, 12 AGD, 13 fesyen, dan 13 kriya.
Memasuki 2019, BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif, yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film. Total penyaluran dana yang diberikan tahun lalu sebesar Rp 5,8 miliar. Sedangkan, pada tahun ini, penyaluran BIP dianggarkan sebesar hingga Rp 24 miliar.
Fadjar mengatakan, meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf, tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman.
Pola pendekatan yang digunakan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta guna meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karya.
"Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya," kata Fadjar.
Pelaksana Tugas Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum, seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, untuk kategori afirmatif, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum, seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp 100 juta.
"Namun, untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah.
Nantinya BIP diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan software, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang.
"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP, pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan pengawasan dan monitoring," kata Hanifah.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat delapan tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta, yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan pomitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.
"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai Kamis (9/7) hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Hanifah.
Pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://www.kemenparekraf.go.id yang dibuka dari 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020.