Jumat 10 Jul 2020 19:41 WIB

IPO Subholding Pertamina Dinilai Sesuai Amanah Konstitusi

IPO Subholding sesuai amanah UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat

Red: Gita Amanda
Rencana Initial Public Offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Foto: borneomagazine.com
Rencana Initial Public Offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana Initial Public Offering (IPO) subholding Pertamina dinilai sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, sebab tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," jelas pakar hukum bisnis Ary Zulfikar di Jakarta, Jumat (10/7).

Baca Juga

Apalagi, tambahnya, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN.

Menurut dia, sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, IPO subholding Pertamina merupakan aksi korporasi yang positif, bahkan bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN.

Dengan demikian, lanjut Ary, masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri.

Terkait Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa "dikuasai" adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.

“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary.

Begitu pula jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 dan Nomor 85/2013, lanjutnya, juga harus dikembalikan pada filosofi Pasal 33 UUD 1945 tadi. Dalam konteks demikian, yang dilihat adalah bagaimana cara BUMN tersebut mengelola dan mencari keuntungan.

Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas, termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Menurut Ary, keuntungan yang diperoleh subholding akan dikembalikan juga kepada Pertamina sebagai holding, termasuk masalah pendanaan, bahwa entitas bisnis bisa melakukan berbagai cara untuk melakukan efisiensi. “Makanya dibentuk BUMN, karena tujuannya untuk mencari untung," katanya.

Terkait hal itu, Ary menilai bahwa IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal. Pertama, dari sisi kelembagaan akan lebih transparandan akuntabel.

Kedua, dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement