EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.
Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru, yakni terkait syarat mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan, proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman atau pembiayaan membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya tiga syarat.
“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai pencairan pinjaman atau pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya tiga proses saja. Meliputi penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan melalui siaran pers pada Sabtu, (11/7).
Prof Rully mengatakan, aturan tersebut merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. “Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKopUKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Melalui Permenkop yang baru, kata dia, LPDB yang semula dibolehkan menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum atau BPD dan BPR, sekarang sesuai political will Teten berubah drastis target pembiayaannya yaitu menjadi 100 persen kepada koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor. Maka LPDB menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi. Ini merupakan idaman gerajan koperasi sejak belasan bahkan puluhan tahun yang lalu.
“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100 persen pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi
Koperasi dan UKM yang elakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” ujar Prof Rully.
Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid seperti pola pembiayaan perbankan, antara lain dengan menetapkan persyaratan neraca surplus 2 tahun berturut-turut, sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha dan kondisi keuangan dan jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.
“Dengan deminian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.
Ia menjelaskan, Permenkop yang baru ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain. Oleh karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis. Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.