EKBIS.CO, BANDUNG--Setelah memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), perlahan aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan normal namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Melihat kondisi saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan layanan masa AKB yang dapat dimanfaatkan langsung oleh peserta tanpa ke Kantor Cabang. Layanan seperti pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru, perubahan data (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), alamat domisili, nomor handphone, dan alamat email, dan hak kelas rawat peserta PBPU), pemberian informasi dan penanganan pengaduan, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Selain layanan pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data, dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, peserta dapat mengakses fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN. Komunikasi dengan dokter FKTP melalui fitur ini akan sangat membantu peserta yang membutuhkan layanan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria, dalam kegiatan ngopi bareng JKN pada Jum'at (10/07).
Untuk teknisnya, Cucu menyampaikan bahwa peserta dapat menyampaikan keluhan dan konsultasi melalui chat dengan dokter dimana peserta tersebut terdaftar. Dokter di FKTP dapat memantau kondisi kesehatan pesertanya meskipun tanpa kontak langsung melalui Mobile JKN Faskes. Menurutnya, walau saat ini sudah masa AKB, namun masyarakat harus tetap waspada dan menghindari kemungkinan penularan virus Covid-19.
"Untuk di Kota Bandung, saat ini 25 FKTP telah menyelesaikan proses aktivasi Mobile JKN Faskes. Kami akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerapan fitur ini di seluruh FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Bandung," kata Cucu.
Dalam penanganan covid 19, peran pelayanan BPJS Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berwenang melakukan proses verifikasi klaim dari FKTL. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan proses verifikasi klaim Rumah Sakit atas pembayaran pelayanan Kesehatan akibat wabah corona (Covid-19) ini.
Cucu menambahkan BPJS kesehatan juga memberikan keringanan finansial / relaksasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pembayaran tunggakan premi iuran. "Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, akan menggunakan kembali kartu BPJS dengan hanya membayar tunggakan 6 bulan saja sudah bisa aktif kembali menjadi peserta JKN." imbuhnya.
"Pemberian relaksasi tunggakan premi iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program relaksasi tunggakan ini untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri" ucapnya.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses kemudahan layanan melalui BPJS Kesehatan Layanan Chika, Layanan Vika dan Care Center 1500 400. Layanan yang belum dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN seperti penambahan anggota keluarga peserta mandiri dan perubahan data seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, dan tanggal lahir, peserta dapat melakukan panggilan melalui Care Center ?1500 400?.
Sebagai informasi, saat ini kepesertaan JKN-KIS di Kota Bandung sebanyak 2.371.276 jiwa atau 95,60 persen dan telah bekerja sama dengan 40 FKRTL (29 Rumah Sakit dan 11 Klinik Utama) serta 203 FKTP (73 Puskesmas, 98 Klinik Pratama, 18 Dokter Prakter Perorangan (DPP), 2 Dokter Gigi, dan 12 Klinik TNI/polri.