EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberikan suntikan dana kepada PLN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui peraturan Peraturan Pemerintah Nomer 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN. Total PMN yang diberikan mencapai Rp 9,63 triliun.
Dalam beleid tersebut Pemerintah membagi penambahan PMN tersebut menjadi dua bagian. Pertama, nilai penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan sebesar Rp 4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996-1999/2000 dan 2000-2015.
"Suntikan dana ke dalam modal saham PLN tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN," tulis beleid tersebut.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp 5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.