Selasa 14 Jul 2020 07:14 WIB

APJI Luncurkan Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman

Panduan berisi protokol umum dan khusus di lima klaster pelayanan makanan dan minuman

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung menikmati hidangan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja guna mencegah penyebaran COVID-19 di era tatanan normal baru. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Pengunjung menikmati hidangan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja guna mencegah penyebaran COVID-19 di era tatanan normal baru. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) meluncurkan panduan pelayanan bidang makanan dan minuman di masa new normal. Kehadiran pedoman menjadi upaya pencegahan risiko penularan Covid-19 untuk pelaku usaha, konsumen, dan pekerja di industri makanan dan minuman.

Ketua Umum DPP APJI Rahayu Setiowati mengatakan, panduan berisi protokol umum dan khusus di lima klaster pelayanan makanan dan minuman. Layanan yang diatur dalam pedoman yaitu restoran, kafe, rumah makan, pernikahan, katering pesawat, tempat pertemuan, lounge, serta industri katering.

Baca Juga

"Untuk menyempurnakan panduan ini, kami bersinergi dengan berbagai pihak, dari pengusaha hingga pemerintah, agar kita dapat bersama melakukan percepatan usaha produktif dan aman untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri," ujar Rahayu lewat pernyataan resminya.

Acara peluncuran berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, serta disiarkan lewat konferensi virtual. Detail protokol umum dalam panduan meliputi tanggung jawab terhadap kesehatan pribadi, seperti mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, juga etika batuk dan bersin.

Sosialisasi protokol kesehatan di fasilitas penunjang kerja seperti panduan bagi tamu, karyawan, dan manajemen ditempel di area yang mudah terlihat. Sementara, protokol khusus meliputi metode pelayanan, penyajian, dan penyiapan makanan yang dijabarkan dalam lima klaster pelayanan.

"Kami berharap dengan diluncurkannya panduan ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami protokol yang perlu dilakukan pada masa new normal. Bersama-sama membangkitkan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19," kata Rahayu.

Sekjen DPP APJI Siti Radarwati selaku penanggung jawab pembuatan panduan mengungkapkan, proses pembuatannya telah melalui telaah pustaka dari berbagai aturan yang dikeluarkan lembaga pemerintah serta nonpemerintah. APJI juga berdiskusi dengan berbagai pihak yang kompeten.

Semuanya lantas dirangkum oleh Tim Penyusun Panduan. Salah satu anggota Tim Penyusun Panduan, Ketua DPD APJI DKI Jakarta Tashya Megananda Yukki, mengatakan bahwa kebutuhan akan panduan bagi anggota APJI di daerah sangat ditunggu-tunggu agar dapat segera produktif sekaligus tetap aman. "Kami berharap sinergi antara pemerintah dan para pelaku usaha, salah satunya APJI, dapat semakin kuat terutama di masa sulit seperti ini. Kami berharap buku ini dapat menjadi acuan seluruh pelaku usaha jasa boga di Indonesia," ucap Tashya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement