EKBIS.CO, JAKARTA -- Platform pembayaran digital, LinkAja menyampaikan kenaikan transaksi terjadi di masa pandemi Covid-19. Ini seiring dengan bergesernya preferensi masyarakat yang tetap harus bertransaksi namun perlu memperhatikan faktor keamanan.
Direktur Marketing LinkAja, Edward Kilian Suwignyo menyampaikan masyarakat telah memulai penyesuaian terhadap kebiasaan baru, dari awalnya transaksi fisik jadi contactless. Dari sisi transaksi di merchant, Edward mengatakan ada penurunan karena kebijakan pembatasan sosial.
"Mulai Juni awal sudah ada penyesuaian kebiasan baru, merchant memang turun tapi ada akselerasi penerimaan pembiayaan lewat QRIS yang cukup banyak karena lebih aman," katanya dalam Webinar Bincang LinkAja: Sinergi BUMN, Rabu (15/7).
Sementara transaksi merchant atau offline menurun, transaksi digital online naik tajam, seperti pada fitur e-commerce, dan utilitas. Masyarakat tetap butuh untuk pembelian pulsa, token listrik, pembayaran PDAM. Edward mengatakan masa pandemi ini membuat masyarakat lebih sadar akan berbagai layanan digital.
Ia meyakini tren ini akan terus berkelanjutan karena masyarakat sudah merasakan kemudahan dan kenyamanan transaksi secara online. Pengamat Ekonomi dan Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Makro Ekonomi, Mohamad Ikhsan mengatakan, Covid-19 membawa akselerasi penerimaan digital di masyarakat.
"Adopsi digital ini semakin cepat karena ada wabah, ini berpeluang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi," katanya pada kesempatan yang sama.
Ikhsan mengatakan digitalisasi bisa membantu merespons krisis dengan lebih baik. Produktivitas bisa tetap ditingkatkan dengan adanya digitalisasi. Termasuk dalam menjalankan program pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 melalui jaring pengaman sosial.
Pemberian bantuan bisa dilakukan secara digital sehingga meminimalkan risiko penularan wabah. Namun demikian, Ikhsan menyebut sejumlah tantangan dalam implementasi digitalisasi di Indonesia. Mulai dari pembangunan infrastruktur digital, edukasi dan literasi, hingga investasi atau pendanaan.