Senin 20 Jul 2020 20:45 WIB

Bappenas: Jaminan dan Layanan Sosial Berlaku Semua Warga

Program jaminan sosial mengusung konsep gotong royong dan subsidi silang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan paparan saat mengunjungi kantor Republika, Jakarta, Senin (20/7). Selain silaturahmi kunjungan tersebut juga membahas mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan paparan saat mengunjungi kantor Republika, Jakarta, Senin (20/7). Selain silaturahmi kunjungan tersebut juga membahas mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia.Prayogi/Republika.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti pentingnya jaminan sosial dan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin. Adapun jaminan sosial mencakup kesehatan, hari tua, pensiun, kematian, pengangguran, perawatan jangka panjang, dan tapera.

"Pendudukan dengan penghasilan tinggi sampai dengan miskin kronis, jaminan sosial tujuannya mendapatkan kesehatan bagi masyarakat, hari tua, pensiun, pengangguran, perawatan jangka panjang, tabungan perumahan," Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat berkunjung ke Kantor Republika, Senin (20/7).

Baca Juga

Menurutnya pelayanan sosial mencakup program kesehatan anak terintergasi, layanan lansia dan penyandang disabilitas, serta korban bencana.

"Jaminan sosial dan pelayanan sosial, sebenarnya ada konsep gotong royong dan subsidi silang untuk semua tingkat pendapatan penduduk," ucapnya.

Suharso menyebut jaminan sosial dan pelayanan sosial berlaku bagi masyarakat tingkat pendapatan atas, menegah, menuju menegah, rentan hingga miskin kronis.

"Jadi jaminan sosial tidak membedakan tingkat pendapatan. Kelompok rentan ke bawah, negara hadir memberikan penerima bantuan iuran kesehatan, iuran ketenagakerjaan, kemudian dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement