EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi bahwa penggunaan rekening pribadi dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak hanya terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan bahwa selain Kemenhan, praktik ini juga ditemui di Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Ada lima bagian yang tingkat kompleksitasnya berbeda. Ada yang dalam proses memang dilakukan pembenahan, tetapi ada juga yang masih ada masalah jadi dia belum disetor ke kas," jelas Agung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
Selain itu, Agung juga menyebutkan bahwa di antara kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi ini, ada yang tetap memasukannya dalam laporan keuangan resmi.
"Ada yang kemudain walau pun pakai rekening pribadi namun demikian dia merupakan bagian dari kas yang disajikan dalam laporan keuangan tapi ada juga yang di luar itu," katanya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan LHPP tahun 2019, BPK merinci bahwa ada penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana APBN dengan nilai total Rp 71,8 triliun. Rinciannya, pertama, Kemenhan sebesar Rp 48,129 miliar berupa rekening bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.
Kedua, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 20,72 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4,96 miliar, dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,416 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10,34 miliar.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Kelima, Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS) belum di tetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.