Rabu 22 Jul 2020 13:59 WIB

Gandeng Kemenaker, KBUMN Siap Serap Tenaga Kerja Difabel

Penyerapan tenaga kerja difabel merupakan keberpihakan pemerintah terhadap mereka.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bertukar dokumen dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) saat menandatangani nota kesepahaman bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bertukar dokumen dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) saat menandatangani nota kesepahaman bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmennya memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan pelat merah. Hal itu dituangkan dalam kerja sama dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7).

Erick mengatakan hal ini juga menjadi komitmen dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat menjadi ketua panitia Asian Games 2018, Erick mengaku mendapat arahan dari Jokowi untuk menyediakan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas pada setiap fasilitas Asian Games. Erick bersyukur fasilitas Asian Games sangat ramah terhadap para penyandang disabilitas.

Baca Juga

"Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi memastikan tidak hanya fasilitas, tapi keberpihakan. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang butuh perhatian khusus," ujar Erick.

Erick menjelaskan nota kesepahaman itu bertujuan agar kedua kementerian mempunyai komitmen bersama dalam meningkatkan akses pemenuhan hak pekerja bagi penyandang disabilitas, melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan BUMN sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal itu merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Memberikan kesempatan yang sama terhadap teman-teman berkebutuhan khusus merupakan amanat Undang-Undang. Sudah menjadi tugas kita sebagai bagian dari negara untuk hadir memberikan kesempatan yang sama, memberikan //affirmative action// untuk teman-teman berkebutuhan khusus," ucap Erick.

Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian BUMN diharapkan memberikan data dan informasi lowongan kerja bagi penyandang disabilitas, menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang akan ditingkatkan kompetensinya secara bersama- sama dengan peserta pelatihan kerja lainnya, serta pemenuhan fasilitas pelatihan disesuaikan dengan ragam dan jenis disabilitas penyandang disabilitas. Erick menilai bentuk kolaborasi ini perlu diatur sedemikian rupa untuk mewujudkan ekosistem dunia usaha yang baik antara //supply and demand// dari tenaga kerja melalui program pelatihan, penempatan, pemberdayaan kewirausahaan, dan pembinaan dalam rangka perluasan kesempatan kerja.

Erick menambahkan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas juga diatur sesuai dengan ragam dan jenis disabilitas, antara lain berupa penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri.

"Bahkan, jika ada penyandang disabilitas yang punya potensi berwirausaha, BUMN juga akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja. Yang pasti, akan ada perlakuan yang sama dengan rekan pekerja lainnya yang non disabilitas," ungkap Erick.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berharap dengan nota kesepahaman ini, BUMN sebagai penggerak roda perekonomian nasional mampu memberikan contoh dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 8 tahun 2016 yang mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN wajib mempekerjakan dua persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari total seluruh pegawai. Terlebih, ucap Ida, dalam situasi pandemi yang juga semakin menyulitkan para penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement