Kamis 23 Jul 2020 19:09 WIB

DJP Kerja Sama Himbara untuk Validasi dan Pendaftaran NPWP

Bank bisa memvalidasi dan mendaftarkan NPWP nasabah atau calon nasabah secara online.

Red: Nidia Zuraya
Membayar pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
Membayar pajak (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkuat sinergi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (23/7), mengatakan kerja sama layanan ini akan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2020.

"Bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo.

Baca Juga

Suryo menjelaskan integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP. Selama ini, kepemilikan NPWP merupakan syarat untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di perbankan.

Selain itu, layanan ini dapat meningkatkan kualitas prosedur bagi pihak bank, karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP, tetapi melalui sistem DJP.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui empat bank Himbara secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM. UMKM dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk mempertahankan kelangsungan usaha.

Oleh karena itu, Suryo mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah untuk terlibat dalam pemulihan ekonomi nasional.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement